Posts

Cerpen Remaja Milenial Masa Kini

JADAH Tema tahun ini, tahun yang sepi. Kalaupun ramai, hanya berasal dari bunyi gemuruh di langit. Petir dan kilat berlomba merecoki hari, nahas aku tetap saja bergeming dalam lamunan di depan catatan-catatan tugas sekolah. Hidup ini perjuangan. Begitu kalimat-kalimat yang sering ku dengar dan ku baca di kutipan-kutipan instagram. Tapi mengimani dan mengamininya bagiku tak semudah mendengar dan membacanya. Terdampar di kafe seorang diri dengan laptop di meja, tumpukan buku dan sebundel makalah yang direvisi, juga adalah sebuah perjuangan tuk masa depan yang entah bagaimana. Derap langkah seseorang di belakang menghampiriku. “Reni? Beneran kamu ya Ren? Ih, kamu kok kayak gendutan gitu ya, padahal baru aja 2 tahun lalu kita lulus SMP, kamu udah kayak beda gini. Berisi. Pangling aku.” tangan mungil Desi menepuk pundakku lantas melontarkan pernyataan basa-basi yang sangat basi dan sok akrab itu. Dia langsung duduk didepanku, mencubit pipiku yang mengembang “Kamu beneran berubah lho, m...

SEKOLAH RAMAH ANAK 2020

Image
Konsep SRA Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah : B ersih A man R amah I ndah I nklusif S ehat A sri N yaman Definisi Satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pebgawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.  KOMPONEN -Kebijakan SRA (komitmen tertulis, SK tim SRA, program yang mendukung SRA) -Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak (Penerapan Disiplin Positif) -Pendidik dan Tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak dan SRA -Sarana dan Prasarana yang ramah anak (tidak membahayakan a...

12 Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual Perempuan

   12 Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual Hak reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada manusia sejak lahir dan dilindungi keberadaanya. Sehingga pengekangan terhadap reproduksi berarti mengekang hak asasi manusi. Hak Reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang dimiliki baik laki-laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya. Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo 1994, ditentukan ada 12 hak reproduksi . 1.  Hak Untuk Hidup :  Bahwa setiap perempuan mempunyai hak untuk dibebaskan dari resiko kematian karena kehamilan dan melahirkan   2.  Hak Atas Kebebasan dan Keamanan :  Setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan reproduksinya dan tidak seorangpun dapat dipaksa untuk hamil atau menjalani sterilisasi serta aborsi 3.  Hak Atas Kesetaraan dan Bebas dari Segala Bentuk Diskriminasi, termasuk kehidupan berkeluarga dan ...

PATAH HATI PERTAMA (BUKU KELIMA ELLSADAYNA)

Image
Sinopsis 300 Kutipan Patah Hati Pertama Price : 20.000 IDR Contact : elszaiko@gmail.com Setiap daun akan gugur pada saatnya. Setiap ranting akan patah dengan caranya. Dan setiap hati pernah jatuh dan patah pada kisah pertamanya. Buku ini bercerita tentang 300 kutipan hati yang pernah patah, terluka dan kecewa. Perjalanannya akan membawamu pada proses panjang dalam pemaafan. Menangislah untuk sakitnya perasaan, jika kau ingin. Tertawalah untuk indahnya kenangan, jika kau perlu. Bangkitlah untuk cerahnya masa depan, dan itu harus. Berterimakasihlah, darinya kita belajar juang, rela, ikhlas, lepas dan pamit.

CHECK LIST INDIKATOR SEKOLAH RAMAH ANAK

Kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan pelaksanaan amanat yang harus diselenggarakan Negara untuk memenuhi hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak (yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 1990), Undang-undang Nomor 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dijelaskan pada pasal 54  yang berbunyi : “(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”. Di ayat dua dinyatakan sebagai berikut : “(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat”. Kebijakan SRA dikembangkan dan dimplementasikan untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak se...