12 Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual Perempuan
12 Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual
Hak reproduksi merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada manusia sejak lahir dan
dilindungi keberadaanya. Sehingga pengekangan terhadap reproduksi berarti
mengekang hak asasi manusi. Hak Reproduksi secara umum diartikan sebagai hak
yang dimiliki baik laki-laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan
reproduksinya. Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan
Pembangunan (ICPD) di Kairo 1994, ditentukan ada 12 hak reproduksi.
1. Hak
Untuk Hidup : Bahwa setiap perempuan mempunyai hak untuk dibebaskan dari resiko kematian karena kehamilan dan melahirkan
2. Hak Atas Kebebasan dan Keamanan : Setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan reproduksinya dan tidak seorangpun dapat dipaksa untuk hamil atau menjalani sterilisasi serta aborsi
3. Hak Atas Kesetaraan dan Bebas dari Segala Bentuk Diskriminasi, termasuk kehidupan berkeluarga dan reproduksinya
4. Hak Atas Kerahasiaan Pribadi : Artinya pelayanan reproduksi dilakukan dengan menghormati kerahasiaan, dan bagi perempuan diberi hak untuk menentukan pilihan reproduksinya
5. Hak Untuk Kebebasan Berpikir : Termasuk kebebasan dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan, filosofi dan tradisi yang akan membatasi kebebasan berpikir tentang kesehatan reproduksi.
6. Hak untuk Mendapatkan Informasi dan Pendidikan: Hak atas informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan masalah kesehatan reproduksi termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan seseorang maupun keluarga
7. Hak memilih bentuk keluarga, dan hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
8. Hak untuk memutuskan kapankah dan akankah punya anak
9. Hak Mendapatkan Pelayanan dan Perlindungan Kesehatan: Termasuk hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, harga diri, kenyamanan, kesinambungan pelayanan dan hak berpendapat
10. Hak Mendapatkan Manfaat dari Hasil Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi :Termasuk pengakuan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima
11. Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berpartisipasi dalam Politik : Artinya antara lain setiap orang mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar menempatkan masalah hak dan kesehatan reproduksi sebagai prioritas dalam kebijakan politik negaranya
12. Hak untuk Bebas dari Penganiayaan dan Perlakuan Buruk : Termasuk hak anak-anak agar terlindungi dari eksploitasi dan penganiyaan seksual serta hak setiap orang untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual
Comments
Post a Comment