KOMPONEN
|
KETERANGAN
|
KOMITMENT
TERTULIS /KEBIJAKAN SRA
|
|
a.
Memiliki kebijakan anti kekerasan
terhadap peserta didik:
|
|
1)
Komitmen tertulis komitmen tertulis dalam
bentuk ikrar untuk mencegah kekerasan terhadap anak berbentuk seperti pakta
integritas
|
|
2)
Kebijakan anti kekerasan berbentuk SK internal
sekolah (SK Tim Pelaksana dan Tim Pengembang SRA) disusun secara bersama-sama
dan melibatkan semua warga satuan pendidikan :
|
|
a)
peserta didik
|
|
b)
pendidik
|
|
c)
tenaga kependidikan
|
|
3)
Tersedianya kebijakan anti kekerasan,
meliputi:
|
|
a)
adanya larangan:
|
|
·
terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar
peserta didik (bullying);
|
|
·
terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi yang
dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan (TU, satpam, penjaga sekolah dan
pegawai kebersihan) dengan peserta didik
|
|
·
hukuman badan (yaitu memukul, menampar dengan
tangan/cambuk/tongkat/ikat pinggang/sepatu/balok kayu, menendang, melempar
peserta didik, menggaruk, mencubit, menggigit, menjambak rambut, menarik
telinga, memaksa peserta didik untuk tinggal di posisi yang tidak nyaman dan
panas)
|
|
·
bentuk hukuman lain yang merendahkan martabat
peserta didik (menghina, meremehkan, mengejek, dan menyakiti perasaan dan
harga diri peserta didik) oleh pendidik terhadap peserta didik
|
|
b)
adanya mekanisme pengaduan dan
penanganan kasus kekerasan, termasuk kejahatan seksual (sebutkan)
|
|
b.
Melakukan berbagai upaya untuk
melaksanakan kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik, melalui:
|
|
1)
pencegahan dan penanganan terhadap
semua bentuk kejahatan seksual dan kekerasan terhadap peserta didik (fisik
atau mental atau perlakuan salah atau penelantaran atau perlakuan
menelantarkan atau eksploitasi
|
|
2)
peningkatan kesadaran dan kampanye
pendidikan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk mencegah dan
menghilangkan diskriminasi terhadap :
|
|
a. anak
penyandang disabilitas, anak dengan HIV/AIDS, anak korban Napza, dll
|
|
b.
penjaminan kepada peserta didik untuk
menikmati kondisi yang layak atas layanan pendidikan yang inklusi;
|
|
c.
langkah langkah dari satuan pendidikan untuk memerangi bullying dan memberikan pelatihan
khusus bagi anak penyandang disabilitas dalam memberikan perlindungan
|
|
3)
penegakan disiplin dengan
nonkekerasan
|
|
a)
melakukan pelatihan disiplin positif
|
|
b)
pemantauan, pengawasan, dan tindakan
pemulihan pelaksanaan disiplin positif
|
|
c)
mengganti hukuman dengan memberikan
tugas akademik atau keterampilan tambahan
|
|
c.
Melakukan upaya untuk mencegah peserta
didik putus sekolah
|
|
d.
Tersedia tenaga konseling/BP3 (Badan
Penyelenggara Pendidikan) yang terlatih gender, Konvensi Hak Anak, dan peserta
didik yang memerlukan perlindungan khusus (misalnya: anak penyandang
disabilitas)
|
|
e.
Memiliki komitmen untuk mewujudkan
kawasan tanpa rokok
|
|
f.
Memiliki komitmen untuk mewujudkan
kawasan bebas napza
|
|
g.
Memiliki komitmen untuk menerapkan
sekolah/madrasah aman dari bencana secara struktural dan nonstructural
|
|
h.
Menjamin, melindungi, dan memenuhi
hak peserta didik untuk menjalankan ibadahdan pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing
|
|
i.
Memastikan pengarusutamaan
Pengurangan Resiko Bencana (PRB) di dalam proses pembelajaran
|
|
j.
Mengintegrasikan materi kesehatan di
dalam proses pembelajaran
|
|
k. Mengintegrasikan
materi kesehatan reproduksi dalam materi pembelajaran
|
|
l.
Mengintegrasikan materi lingkungan
hidup di dalam proses pembelajaran
|
|
m.Memiliki
sistem rujukan kepada satuan pendidikan yang sudah siap melaksanakan
pendidikan inklusi
|
|
n. Pelaksanaan Kebijakan Pemantauan rutin
perlindungan anak, dengan memfungsikan guru piket, piket anak, dan POMG
|
|
o. Memiliki
SOP untuk tindak lanjut bagi tenaga pendidik yang melakukan kekerasan
|
|
p. Melakukan
Pengawasan dalam kegiatan ekstrakurikuler
|
|
q. Mewajibkan
orang tua untuk melaporkan riwayat medis anaknya pada saat penerimaan murid
baru dan di update setiap tahun untuk deteksi dini dan pencegahan
|
|
r.
PROGRAM INOVATIF SEKOLAH…..
|
|
Pelaksanaan
Proses Pembelajaran yang ramah anak
|
|
a. Pelaksanaan
Proses pembelajaran :
|
|
1)
Proses Pembelajaran :
|
|
a) tidak
bias gender
|
|
b) nondiskriminatif
|
|
c) memberikan
gambaran yang adil, akurat, informatif mengenai masyarakat dan budaya lokal
|
|
d) memperhatikan
hak anak
|
|
e) dilakukandengan cara yang menyenangkan, penuh kasih sayang dan
bebas dari perlakuan diskriminasi terhadap peserta didik di dalam dan di luar
kelas
|
|
2) Melaksanakan
proses pembelajaran inklusif dan nondiskriminatif
|
|
3) Dapat
mengembangkan minat, bakat, dan inovasi serta kreativitas peserta didik
melalui kegiatan esktrakurikuler secara individu maupun kelompok
|
|
4) Peserta didik
terlibat dalam kegiatan bermain, berolahraga dan beristirahat
|
|
5) Memotivasi
Peserta didik untuk turut serta dalam kehidupan budaya dan seni
|
|
6) Menerapkan
kebiasaan peduli dan berbudaya lingkungan dalam pembelajaran
|
|
7) Memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk menyelenggarakan, mengikuti,
mengapresiasi kegiatan seni budaya
|
|
8) Yang dapat
membangkitkan wawasan dan rasa kebangsaan pada peserta didik
|
|
b. Penilaian
hasil belajar mengacu pada hak anak, yaitu:
|
|
a.
Penilaian pembelajaran dilaksanakan
berbasis proses dan mengedepankan penilaian otentik
|
|
b.
Menerapkan penilaian pembelajaran
tanpa membandingkan satu peserta didik dengan peserta didik yang lain
|
|
c. Mdnerapkan
SRA ut semua kelas/Memiliki Kelas Ramah Anak
|
|
d. Bahan Ajar yang
aman dan bebas dari unsur pornografi, kekerasan dan radikalisme serta SARA
|
|
e. PROGRAM
INOVATIV LAINNYA…..
|
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak
|
|
a. Pelatihan
Hak-hak Anak bagi :
|
|
§ Pimpinan
satuan pendidikan
|
|
§ Guru
|
|
§ Guru
bimbingan konseling
|
|
§ Petugas
perpustakaan
|
|
§ Tata usaha
|
|
§ Penjaga
satuan pendidikan (petugas keamanan satuan pendidikan)
|
|
§ Petugas
kebersihan
|
|
§ Komite satuan
pendidikan
|
|
§ Pembimbing
kegiatan ekstra kurikuler
|
|
§ Orangtua/wali
|
|
b. Pendidik
dan tenaga terlatih Hak Anak mempunyai working group (Pokja SRA)
|
|
Sarana dan Prasarana SRA
|
|
a. Persyaratan Keselamatan :
|
|
§
struktur bangunan sekolah kuat, kokoh, dan stabil
|
|
§
bangunan sekolah memiliki sistem proteksi kebakaran yang berfungsi
dengan baik
|
|
§
bangunan sekolah memiliki jalan keluar dan aksesibilitas untuk pemadam
kebakaran
|
|
§
bangunan sekolah memenuhi persyaratan instalasi kelistrikan
|
|
§ bangunan sekolah tidak berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi
(sutet)
|
|
§
memiliki sistem evakuasi bencana yang memadai
|
|
§ apakah terdapat tanaman yang
membahayakan anak (beracun/berduri dll)
|
|
§ Apakah terdapat rambu rambu untuk
daerah yang berbahaya di sekolah (tangga, pagar yang berdekatan dengan
tebing, dll)
|
|
b.
Persyaratan Kesehatan
|
|
§
bangunan sekolah memiliki ventilasi alami dan/atau ventilasi
mekanik/buatan
|
|
§ bangunan sekolah memiliki bukaan
permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela dan/atau bukaan permanen yang
dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi
|
|
§ bangunan sekolah menggunakan
pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat
|
|
§ bangunan sekolah memiliki sumber air
bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan dan mengalir lancar
|
|
§ bangunan sekolah memiliki sistem
pembuangan air limbah dan/atau air kotor yang berfungsi dengan baik dan tidak
mencemari lingkungan sekitar
|
|
§ bangunan sekolah memiliki sistem
penyaluran air hujan yang berfungsi dan terpelihara dengan baik
|
|
§ tersedia tempat pembuangan sampah
terpilah dan tertutup
|
|
§ bangunan sekolah menggunakan bahan
bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan
|
|
c. Persyaratan Kenyamanan
|
|
§ kapasitas ruang kelas sesuai dengan
fungsi ruang, jumlah murid, dan aktifitas murid(Rasio 1:34)
|
|
§ temperatur dan kelembaban ruang kelas
nyaman untuk kegiatan belajar mengajar
|
|
§ ruang-ruang pada bangunan sekolah
terutama ruang kelas terhindar dari gangguan silau dan pantulan sinar
|
|
§ ruang-ruang pada bangunan sekolah
terutama ruang kelas terhindar dari kebisingan
|
|
§
Pencahayaan dalam kelas yang cukup
|
|
d. Persyaratan Kemudahan
|
|
§
ukuran lebar koridor mampu dilewati dua orang berpapasan
|
|
§ lebar pintu kelas minimal 80 cm, mudah
dibuka dan membuka ke arah luar
|
|
§ tersedia sarana evakuasi berupa sistem
peringatan bahaya dan jalur evakuasi yang dilengkapi dengan rambu pengarah
menuju ke tempat berkumpul yang aman
|
|
§
tersedia toilet dengan jumlah unit
menyesuaikan jumlah murid, yang terpisah antara toilet laki-laki dan
perempuan
|
|
§
kondisi toilet bersih, lantai
tidak licin, memiliki pencahayaan dan penghawaan yang baik dan sarana
pelengkap yang lain seperti hygine kit.
|
|
§
pemisahan jarak akses pintu
masuk antara toilet bagi murid laki-laki dan perempuan
|
|
§ perabot toilet pada PAUD, TK, dan SD
menggunakan ukuran yang sesuai dengan pengguna
|
|
§ tersedia toilet bagi penyandang
disabilitas
|
|
§
tersedia wastafel yang
layak untuk anak dengan air bersih yang mengalirdengan sabun cuci tangan
|
|
§ tersedia ram dengan kemiringan landai
maksimal 1 : 10 atau 6° dan memiliki dua lapis pegangan rambat atas dan bawah
di kedua sisi dengan ketinggian 65-80 cm
|
|
§ untuk bangunan sekolah lebih dari satu
lantai menyediakan tangga dengan kemiringan tidak lebih dari 60°
|
|
§ lebar tangga minimal mampu dilewati
dua orang sekaligus
|
|
§ lebar anak tangga paling sedikit 30
cm, tinggi anak tangga maksimal 18 cm, dan memiliki dua lapis pegangan rambat
atas dan bawah di kedua sisi dengan ketinggian 65-80 cm
|
|
§ tersedia ruang ibadah
|
|
§ perabot terutama pada ruang kelas
memiliki standar ukuran sesuai dengan pengguna
|
|
e.
Persyaratan Keamanan
|
|
§ struktur bangunan tidak memiliki sudut
yang tajam dan kasar
|
|
§ bangunan sekolah meminimalkan
ruang-ruang kosong dan gelap
|
|
§ perabot tidak memiliki sudut yang
tajam dan membahayakan pengguna
|
|
§ tersedia kamera pemantau (CCTV) di
dalam kelas maupun di lingkungan sekolah yang rawan
|
|
f.
Apakah sekolah memiliki ruang UKS dengan
peralatan sbb:
|
|
1) tempat tidur
|
|
2) alat ukur tinggi badan dan berat badan
|
|
3) alat ukur ketajaman mata dan telinga
|
|
4) perlengkapan P3K
|
|
g. Apakah sekolah
memiliki ruang konseling?
|
|
h.
Apakah ruang konselingnya nyaman
dan memperhatikan kerahasian (privacy)
|
|
i.
Apakah sekolah memiliki lapangan
olah raga?
|
|
j.
Apakah sekolah memiliki lapangan
olahraga yang variatif dan bisa diakses oleh seluruh anak?
|
|
k.
Apakah sekolah memiliki ruang kreativitas (pojok gembira,
tempat peserta didik mengekspresikan diri)
|
|
l.
Apakah sekolah memiliki
area/ruang bermain (lokasi dan desain dengan perlindungan yang memadai,
sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak
penyandang disabilitas)?
|
|
m.
Apakah sekolah
memiliki ruang perpustakaan?
|
|
n.
Apakah tersedia alat permainan
edukatif (APE) yang memenuhi SNI
|
|
o. Apakah sekolah memiliki kantin sehat dengan kriteria:
|
|
1) tersedia tempat dan peralatan yang bersih (pengolahan dan
persiapan penyajian makanan)
|
|
2) lokasi tidak dekat toilet atau tempat sampah
|
|
3) adanya tempat cuci tangan
|
|
4) makanan dan minuman aman, sehat, dan halal
|
|
5) pengolah dan penyaji pangan bersih dan sehat
|
|
p. Apakah sekolah memiliki simbol/tanda/rambu
terkait dengan SRA (misal: simbol - dilarang
merokok, dilarang bullying;tanda –
titik berkumpul, laki-perempuan, disabilitas, dll)
|
|
q. Apakah sekolah menyediakan media
Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) yang terkait dengan SRA (misal:
langkah-langkah cuci tangan pakai sabun, buanglah sampah pada tempatnya, slogan yang bermakna himbauan untuk
perilaku hidup bersih dan sehat)
|
|
r.
Apakah sekolah menyediakan Kotak Curhat bagi
peserta didik?
|
|
s. SARANA DAN
PRASARANA LAINNYA YANG INOVATIF
|
|
Partisipasi
Anak
|
|
a. Peserta didik
diberi kesempatan untuk dapat membentuk komunitas sebaya, misalnya
membentuk komunitas pelajar anti kekerasan
|
|
b. Peserta
didik bisa memilih kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan minat
|
|
c.
Melibatkan peserta didik dalam
menyusun kebijakan dan tata tertib sekolah
|
|
d. Peserta
didik berani dan bisa melakukan pengaduan
|
|
PROGRAM
INOVASI LAINNYA
|
|
Partisipasi
Orang Tua/Wali, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan
Lainnya, dan Alumni
|
|
1. Orang
tua/wali
|
|
a)
menyekolahkan anak dekat dengan orang tua
(rumah/kantor)
|
|
b)
Menyediakan waktu rutin
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit sehari untuk mendengarkan dan
menanggapi curhat anak DAN/ ATAU mendampingi anak belajar
|
|
c)
Menyediakan waktu, pikiran, tenaga,
dan materi sesuai kemampuan untuk memastikan tumbuh kembang minat,bakat, dan kemampuan
anak
|
|
d)
Memberikan persetujuan setiap
kegiatan peserta didik di satuan pendidikan selama sesuai dengan
prinsip-prinsip SRA
|
|
e)
Mengawasi keamanan, keselamatan, dan
kenyamanan peserta didik termasuk memastikan penggunaan internet sehat dan
media sosial yang ramah anak
|
|
f)
Bersikap proaktif untuk memastikan
program perlindungan dan pemenuhan hak anak masuk dalam penyusunan,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban RKAS
|
|
g)
Aktif mengikuti pertemuan di satuan
pendidikan
|
|
h)
Komunikasi intens antara orang tua dengan guru
misalnya melalui media sosial
|
|
i)
Komunikasi orang tua kepada pihak sekolah
mengenai riwayat kesehatan anak
|
|
2.
Lembaga masyarakat
|
|
a)
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang
terkait dengan penyelenggaraan SRA
|
|
b)
Mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan
peserta didik
|
|
c)
Bersikap proaktif dalam mendukung
upaya penerapan prinsip-prinsip SRA
|
|
d)
Memberi akses kepada peserta didik
dan pendidik untuk karyawisata, Praktik Kerja Lapangan (PKL), kegiatan seni
dan budaya
|
|
3.
Dunia usaha dalam bentuk Program Tanggung
Jawab SosialPerusahaan/Corporate Social
Responsibility (CSR)
|
|
a)
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang
terkait dengan penyelenggaraan SRA
|
|
b)
Membangun sarana dan prasarana untuk
menunjang kegiatan SRA
|
|
c)
Memberi akses kepada peserta didik
dan pendidik untuk karyawisata, Praktik Kerja Lapangan (PKL)
|
|
4.
Pemangku kepentingan lainnya
|
|
a)
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang
terkait dengan penyelenggaraan SRA yang tidak mengikat
|
|
b)
Menyediakan sarana dan prasarana
untuk menunjang kegiatan SRA
|
|
c)
Bersikap proaktif untuk mendukung
upaya-upaya untuk memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan anaktermasuk
pengaruh buruk dari media sosial dan media masa
|
|
5. Alumni
|
|
a)
Ikatan alumni memberi dukungan
penyelenggaraan kegiatan SRA
|
|
b)
Turut serta dalam kepengurusan komite
satuan pendidikan
|
|
PROGRAM/KEGIATAN
BERBASIS SEKOLAH DARI DINAS TERKAIT YANG MENDUKUNG SRA: …………………….
|
|
Comments
Post a Comment