CHECK LIST INDIKATOR SEKOLAH RAMAH ANAK



Kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan pelaksanaan amanat yang harus diselenggarakan Negara untuk memenuhi hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak (yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 1990), Undang-undang Nomor 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dijelaskan pada pasal 54  yang berbunyi : “(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”. Di ayat dua dinyatakan sebagai berikut : “(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat”.

Kebijakan SRA dikembangkan dan dimplementasikan untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak selama anak berada di satuan pendidikan, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggungjawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian. Satuan pendidikan juga tidak hanya harus melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga harus melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual.

Landasan Hukum

a.     Pasal 28 B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
b.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
c.      Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606), 
d.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657).
e.     Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
f.      Peraturan Pemerintah  Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).
g.     Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
h.     Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
i.       Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
j.       Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.
k.     Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
l.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus.

Tujuan akhir dari program SRA yang harus muncul dari hasil evaluasi adalah adanya 
pernyataan  akhir dari anak yang mengatakan “ Saya suka bersekolah di sini karena 
sekolah ini menyenangkan!”…..

CHECK LIST POTENSI
KOMPONEN
KETERANGAN
KOMITMENT TERTULIS /KEBIJAKAN SRA

a.  Memiliki kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik:

1)    Komitmen tertulis komitmen tertulis dalam bentuk ikrar untuk mencegah kekerasan terhadap anak berbentuk seperti pakta integritas

2)    Kebijakan anti kekerasan berbentuk SK internal sekolah (SK Tim Pelaksana dan Tim Pengembang SRA) disusun secara bersama-sama dan melibatkan semua warga satuan pendidikan :

a)    peserta didik

b)    pendidik

c)    tenaga kependidikan

3)    Tersedianya kebijakan anti kekerasan, meliputi:

a)    adanya larangan:

·        terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik (bullying);

·        terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan (TU, satpam, penjaga sekolah dan pegawai kebersihan) dengan peserta didik

·        hukuman badan (yaitu memukul, menampar dengan tangan/cambuk/tongkat/ikat pinggang/sepatu/balok kayu, menendang, melempar peserta didik, menggaruk, mencubit, menggigit, menjambak rambut, menarik telinga, memaksa peserta didik untuk tinggal di posisi yang tidak nyaman dan panas)

·        bentuk hukuman lain yang merendahkan martabat peserta didik (menghina, meremehkan, mengejek, dan menyakiti perasaan dan harga diri peserta didik) oleh pendidik terhadap peserta didik

b)    adanya mekanisme pengaduan dan penanganan kasus kekerasan, termasuk kejahatan seksual (sebutkan)

b.  Melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik, melalui:

1)  pencegahan dan penanganan terhadap semua bentuk kejahatan seksual dan kekerasan terhadap peserta didik (fisik atau mental atau perlakuan salah atau penelantaran atau perlakuan menelantarkan atau eksploitasi

2)  peningkatan kesadaran dan kampanye pendidikan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi terhadap :

a.  anak penyandang disabilitas, anak dengan HIV/AIDS, anak korban Napza, dll

b.  penjaminan kepada peserta didik untuk menikmati kondisi yang layak atas layanan pendidikan yang inklusi;

c.  langkah langkah dari  satuan pendidikan untuk memerangi bullying dan memberikan pelatihan khusus bagi anak penyandang disabilitas dalam memberikan perlindungan

3)  penegakan disiplin dengan nonkekerasan

a)  melakukan pelatihan disiplin positif

b)  pemantauan, pengawasan, dan tindakan pemulihan pelaksanaan disiplin positif

c)  mengganti hukuman dengan memberikan tugas akademik atau keterampilan tambahan

c.  Melakukan upaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah

d.  Tersedia tenaga konseling/BP3 (Badan Penyelenggara Pendidikan) yang terlatih gender, Konvensi Hak Anak, dan peserta didik yang memerlukan perlindungan khusus (misalnya: anak penyandang disabilitas)

e.  Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok

f.   Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan bebas napza

g.  Memiliki komitmen untuk menerapkan sekolah/madrasah aman dari bencana secara struktural dan nonstructural

h.  Menjamin, melindungi, dan memenuhi hak peserta didik untuk menjalankan ibadahdan pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing

i.   Memastikan pengarusutamaan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) di dalam proses pembelajaran

j.   Mengintegrasikan materi kesehatan di dalam proses pembelajaran

k.  Mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dalam materi pembelajaran

l.   Mengintegrasikan materi lingkungan hidup di dalam proses pembelajaran

m.Memiliki sistem rujukan kepada satuan pendidikan yang sudah siap melaksanakan pendidikan inklusi

n.  Pelaksanaan Kebijakan Pemantauan rutin perlindungan anak, dengan memfungsikan guru piket, piket anak, dan POMG

o.  Memiliki SOP untuk tindak lanjut bagi tenaga pendidik yang melakukan kekerasan

p.  Melakukan Pengawasan dalam kegiatan ekstrakurikuler

q.  Mewajibkan orang tua untuk melaporkan riwayat medis anaknya pada saat penerimaan murid baru dan di update setiap tahun untuk deteksi dini dan pencegahan

r.   PROGRAM INOVATIF SEKOLAH…..

Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang ramah anak

a.  Pelaksanaan Proses pembelajaran :

1)    Proses Pembelajaran :

a)    tidak bias gender

b)    nondiskriminatif

c)    memberikan gambaran yang adil, akurat, informatif mengenai masyarakat dan budaya lokal

d)    memperhatikan hak anak

e)    dilakukandengan cara yang menyenangkan, penuh kasih sayang dan bebas dari perlakuan diskriminasi terhadap peserta didik di dalam dan di luar kelas

2)    Melaksanakan proses pembelajaran inklusif dan nondiskriminatif

3)    Dapat mengembangkan minat, bakat, dan inovasi serta kreativitas peserta didik melalui kegiatan esktrakurikuler secara individu maupun kelompok

4)    Peserta didik terlibat dalam kegiatan bermain, berolahraga dan beristirahat

5)    Memotivasi Peserta didik untuk turut serta dalam kehidupan budaya dan seni

6)    Menerapkan kebiasaan peduli dan berbudaya lingkungan dalam pembelajaran

7)    Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menyelenggarakan, mengikuti, mengapresiasi kegiatan seni budaya

8)    Yang dapat membangkitkan wawasan dan rasa kebangsaan pada peserta didik

b.  Penilaian hasil belajar mengacu pada hak anak, yaitu:

a.    Penilaian pembelajaran dilaksanakan berbasis proses dan mengedepankan penilaian otentik

b.    Menerapkan penilaian pembelajaran tanpa membandingkan satu peserta didik dengan peserta didik yang lain

c.  Mdnerapkan SRA ut semua kelas/Memiliki Kelas Ramah Anak

d. Bahan Ajar yang aman dan bebas dari unsur pornografi, kekerasan dan radikalisme serta SARA

e.  PROGRAM INOVATIV LAINNYA…..

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak


a.  Pelatihan Hak-hak Anak bagi :

§ Pimpinan satuan pendidikan

§ Guru

§ Guru bimbingan konseling

§ Petugas perpustakaan

§ Tata usaha

§ Penjaga satuan pendidikan (petugas keamanan satuan pendidikan)

§ Petugas kebersihan

§ Komite satuan pendidikan

§ Pembimbing kegiatan ekstra kurikuler

§ Orangtua/wali

b.  Pendidik dan tenaga terlatih Hak Anak mempunyai working group (Pokja SRA)

Sarana dan Prasarana SRA

a.  Persyaratan Keselamatan :

§ struktur bangunan sekolah kuat, kokoh, dan stabil

§ bangunan sekolah memiliki sistem proteksi kebakaran yang berfungsi dengan baik

§ bangunan sekolah memiliki jalan keluar dan aksesibilitas untuk pemadam kebakaran

§ bangunan sekolah memenuhi persyaratan instalasi kelistrikan

§ bangunan sekolah tidak berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (sutet)

§ memiliki sistem evakuasi bencana yang memadai

§ apakah terdapat tanaman yang membahayakan anak (beracun/berduri dll)

§ Apakah terdapat rambu rambu untuk daerah yang berbahaya di sekolah (tangga, pagar yang berdekatan dengan tebing, dll)

b.  Persyaratan Kesehatan

§ bangunan sekolah memiliki ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan

§ bangunan sekolah memiliki bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi

§ bangunan sekolah menggunakan pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat

§ bangunan sekolah memiliki sumber air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan dan mengalir lancar

§ bangunan sekolah memiliki sistem pembuangan air limbah dan/atau air kotor yang berfungsi dengan baik dan tidak mencemari lingkungan sekitar

§ bangunan sekolah memiliki sistem penyaluran air hujan yang berfungsi dan terpelihara dengan baik

§ tersedia tempat pembuangan sampah terpilah dan tertutup

§ bangunan sekolah menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan

c.  Persyaratan Kenyamanan

§ kapasitas ruang kelas sesuai dengan fungsi ruang, jumlah murid, dan aktifitas murid(Rasio 1:34)

§ temperatur dan kelembaban ruang kelas nyaman untuk kegiatan belajar mengajar

§ ruang-ruang pada bangunan sekolah terutama ruang kelas terhindar dari gangguan silau dan pantulan sinar

§ ruang-ruang pada bangunan sekolah terutama ruang kelas terhindar dari kebisingan

§ Pencahayaan dalam kelas yang cukup

d. Persyaratan Kemudahan

§ ukuran lebar koridor mampu dilewati dua orang berpapasan

§ lebar pintu kelas minimal 80 cm, mudah dibuka dan membuka ke arah luar

§ tersedia sarana evakuasi berupa sistem peringatan bahaya dan jalur evakuasi yang dilengkapi dengan rambu pengarah menuju ke tempat berkumpul yang aman

§ tersedia toilet dengan jumlah unit  menyesuaikan jumlah murid, yang terpisah antara toilet laki-laki dan perempuan

§ kondisi toilet bersih, lantai tidak licin, memiliki pencahayaan dan penghawaan yang baik dan sarana pelengkap yang lain seperti hygine kit.

§ pemisahan jarak akses pintu masuk antara toilet bagi murid laki-laki dan perempuan

§ perabot toilet pada PAUD, TK, dan SD menggunakan ukuran yang sesuai dengan pengguna

§ tersedia toilet bagi penyandang disabilitas

§ tersedia wastafel yang layak untuk anak dengan air bersih yang mengalirdengan sabun cuci tangan

§ tersedia ram dengan kemiringan landai maksimal 1 : 10 atau 6° dan memiliki dua lapis pegangan rambat atas dan bawah di kedua sisi dengan ketinggian 65-80 cm

§ untuk bangunan sekolah lebih dari satu lantai menyediakan tangga dengan kemiringan tidak lebih dari 60°

§ lebar tangga minimal mampu dilewati dua orang sekaligus

§ lebar anak tangga paling sedikit 30 cm, tinggi anak tangga maksimal 18 cm, dan memiliki dua lapis pegangan rambat atas dan bawah di kedua sisi dengan ketinggian 65-80 cm

§ tersedia ruang ibadah

§ perabot terutama pada ruang kelas memiliki standar ukuran sesuai dengan pengguna

e.  Persyaratan Keamanan

§ struktur bangunan tidak memiliki sudut yang tajam dan kasar

§ bangunan sekolah meminimalkan ruang-ruang kosong dan gelap

§ perabot tidak memiliki sudut yang tajam dan membahayakan pengguna

§ tersedia kamera pemantau (CCTV) di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah yang rawan

f.   Apakah sekolah memiliki ruang UKS dengan peralatan sbb:

1)  tempat tidur

2)  alat ukur tinggi badan dan berat badan

3)  alat ukur ketajaman mata dan telinga

4)  perlengkapan P3K

g.  Apakah sekolah memiliki ruang konseling?

h.  Apakah ruang konselingnya nyaman dan memperhatikan kerahasian (privacy)

i.   Apakah sekolah memiliki lapangan olah raga?

j.   Apakah sekolah memiliki lapangan olahraga yang variatif dan bisa diakses oleh seluruh anak?

k.  Apakah sekolah memiliki ruang kreativitas (pojok gembira, tempat peserta didik mengekspresikan diri)

l.   Apakah sekolah memiliki area/ruang bermain (lokasi dan desain dengan perlindungan yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas)?

m.          Apakah sekolah memiliki ruang perpustakaan?

n.  Apakah tersedia alat permainan edukatif (APE) yang memenuhi SNI

o.  Apakah sekolah memiliki kantin sehat dengan kriteria:

1)  tersedia tempat dan peralatan yang bersih (pengolahan dan persiapan penyajian makanan)

2)  lokasi tidak dekat toilet atau tempat sampah

3)  adanya tempat cuci tangan

4)  makanan dan minuman aman, sehat, dan halal

5)  pengolah dan penyaji pangan bersih dan sehat

p.  Apakah sekolah memiliki simbol/tanda/rambu terkait dengan SRA (misal: simbol - dilarang merokok, dilarang bullying;tanda – titik berkumpul, laki-perempuan, disabilitas, dll)

q.  Apakah sekolah menyediakan media Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) yang terkait dengan SRA (misal: langkah-langkah cuci tangan pakai sabun, buanglah sampah pada tempatnya, slogan yang bermakna himbauan untuk perilaku hidup bersih dan sehat)

r.   Apakah sekolah menyediakan Kotak Curhat bagi peserta didik?

s.  SARANA DAN PRASARANA LAINNYA YANG INOVATIF

Partisipasi Anak

a.  Peserta didik diberi kesempatan untuk dapat membentuk komunitas sebaya, misalnya membentuk komunitas pelajar anti kekerasan

b.  Peserta didik bisa memilih kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan minat

c.  Melibatkan peserta didik dalam menyusun kebijakan dan tata tertib sekolah

d.  Peserta didik berani dan bisa melakukan pengaduan


PROGRAM INOVASI LAINNYA

Partisipasi Orang Tua/Wali, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni

1. Orang tua/wali

a)    menyekolahkan anak dekat dengan orang tua (rumah/kantor)

b)    Menyediakan waktu rutin sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit sehari untuk mendengarkan dan menanggapi curhat anak DAN/ ATAU mendampingi anak belajar

c)    Menyediakan waktu, pikiran, tenaga, dan materi sesuai kemampuan untuk memastikan tumbuh kembang minat,bakat, dan kemampuan anak

d)    Memberikan persetujuan setiap kegiatan peserta didik di satuan pendidikan selama sesuai dengan prinsip-prinsip SRA

e)    Mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik termasuk memastikan penggunaan internet sehat dan media sosial yang ramah anak

f)     Bersikap proaktif untuk memastikan program perlindungan dan pemenuhan hak anak masuk dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban RKAS

g)    Aktif mengikuti pertemuan di satuan pendidikan

h)    Komunikasi intens antara orang tua dengan guru misalnya melalui media sosial

i)     Komunikasi orang tua kepada pihak sekolah mengenai riwayat kesehatan anak

2. Lembaga masyarakat

a)    Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA

b)    Mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik

c)    Bersikap proaktif dalam mendukung upaya penerapan prinsip-prinsip SRA

d)    Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, Praktik Kerja Lapangan (PKL), kegiatan seni dan budaya

3. Dunia usaha dalam bentuk Program Tanggung Jawab SosialPerusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR)

a)    Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA

b)    Membangun sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan SRA

c)    Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, Praktik Kerja Lapangan (PKL)

4. Pemangku kepentingan lainnya

a)    Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA yang tidak mengikat

b)    Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan SRA

c)    Bersikap proaktif untuk mendukung upaya-upaya untuk memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan anaktermasuk pengaruh buruk dari media sosial dan media masa

5. Alumni

a)    Ikatan alumni memberi dukungan penyelenggaraan kegiatan SRA

b)    Turut serta dalam kepengurusan komite satuan pendidikan


PROGRAM/KEGIATAN BERBASIS SEKOLAH DARI DINAS TERKAIT YANG MENDUKUNG SRA: …………………….


Comments

Popular posts from this blog

CARA SKORING TES PSIKOLOGI VSMS

Laporan dan Deskripsi Observasi VSMS

Analisis Film menurut Teori Psikologi Sosial