INDONESIA MEMANDANG PENTING ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
HARAPANKU
UNTUK INDONESIA MASA DEPAN
Indonesia
memandang penting dan berharga keberadaan anak-anak berkebutuhan khusus.
Kalimat itulah yang ingin saya lihat terjadi di bangsa ini. Menurut landasan
hukumnya, UUD Negara RI pasal 28 B ayat 2 berbunyi “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi” dan UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak pada pasal 12 tertulis “Setiap Anak Penyandang
Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan
taraf kesejahteraan sosial.” Berdasarkan data
dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2017, jumlah anak berkebutuhan
khusus (ABK) di Indonesia mencapai angka 1,6 juta anak. Lalu bagaimana
upaya pemerintah untuk menyejahterakan kondisi 1,6 juta anak dengan
berkeadilan?
Selama
ini jika kita berbicara tentang anak=anak berkebutuhan khusus, yang terbesit di
benak kita hanya SLB. Cara lama yang kita anggap paling ampuh agar mereka bisa
tetap belajar adalah dengan menempatkan mereka di Seklah Luar Biasa. Justru sistem
pendidikan SLB (Sekolah Luar Biasa) telah membangun tembok eksklusifisme bagi
anak-anak yang berkebutuhan khusus. Tembok eksklusifisme ini tanpa disadari
telah menghambat proses saling mengenal antara anak-anak difabel dengan
anak-anak non-difabel. Secara tidak langsung negara telah memperlakukan secara
berbeda anak-anak dengan difabel ini. Akibatnya dalam interaksi sosial di
masyarakat kelompok difabel menjadi komunitas yang teralienasi dari dinamika
sosial di masyarakat. Masyarakat menjadi tidak akrab dengan kehidupan kelompok
difabel. Sementara kelompok difabel sendiri merasa keberadaannya bukan menjadi
bagian yang integral dari kehidupan masyarakat di sekitarnya. Bukan hanya itu SLB selama ini hanya berada di
titik-titik pusat kota, dan jumlahnya pun dapat di hitung jari. Keberadaan SLB
yang jauh dari jangkauan masyarakat awam baik secara jarak tempuh maupun secara
pemahaman membuat kebermanfaatan SLB itu sendiri tidak terlalu signifikan
dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Secara pembiayaan juga sangat tidak
relevan, untuk masyarakat pedesaan yang memiliki anak-anak berkebutuhan khusus
tidak memiliki kesempatan apapun untuk menyekolahkan anak-anaknya karena biaya
sekolahnya yang mahal, tidak ada jaminan pendidikan bagi mereka, apalagi jika
SLB tersebut menyediakan asrama untuk murid-murid tnggal disana, akan menambah
biaya yang berlipat-lipat ganda. Berdasarkan penuturan Achmad Yusuf Direktorat
Pembinaan dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dikdasmen, SLB yang ada di
seluruh Indonesia hanya 2200, sedangkan SLB Negeri hanya ada 250 dan selebihnya
SLB swasta. Jelas kondisi ini sangat memprihatinkan, SLB Negeri dengan biaya
murah terbatas jumlahnya. (Yusuf, Ahmad. 2017. Pendidikan Inklusi Bagi
Anak-anak Berkebutuhan Khusus. Dikutip dari www.kemenppa.go.id)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus
melakukan upaya perbaikan untuk memberikan akses pendidikan kepada mereka
adalah dengan membangun unit sekolah baru, yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB), dan
mendorong tumbuhnya Sekolah Inklusi di daerah-daerah. Namun upaya
pemerintah ini masih belum signifikan terjadi hingga pelosok negeri karena
sampai pada tahun 2017 saja pemerintah yang semula menganggarkan setiap tahun membangun 25 sampai 30 unit sekolah baru
untuk SLB. Tetapi karena ada pengurangan anggaran, yang terealisasi hanya membangun
11 SLB di 11 titik. Menurut Kemdikbud untuk pembangunan SLB mengalami banyak
kendala di daerah, selain dana mereka juga terkendala tanah atau lahan yang
belum memiliki seritifikat. Saat ini jumlah anak berkebutuhan khusus yang
sudah mendapat layanan pendidikan baru mencapai angka 18 persen, masih ada 82
persen (anak berkebutuhan khusus) yang harus dilayani. (Maulipaksi, Desliana.
2017. Sekolah Inklusi dan Pembangunan SLB Dukung Pendidikan Inklusi. Dikutip
dari www.kemdikbud.go.id)
Bagaimana
cara pemerintah mengejar target yang masih sangat jauh ini? Salah satunya
memang dengan pendidikan Inklusi. Pendidikan inklusi adalah pendidikan dimana
sekolah umum dapat melayani semua anak tidak peduli apakah orang itu cacat atau
normal, kaya atau miskin, dan juga tidak membedakan warna kulit, ras, suku, dan
agama. Sapon-Shevin (O’Neil, 1995), profesor pendidikan inklusi di
Syracuse University – New York, mendefinisikan bahwa pendidikan inklusi sebagai
sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan
dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman
seusianya. Susan Bray Stainback juga mengeluarkan
pendapat yang sama bahwa yang dimaksud dengan sekolah inklusi adalah sekolah
yang menampung semua murid di kelas yang sama, sekolah ini menyediakan
pendidikan yang layak, dan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid.
Pendidikan inklusi diharapkan akan merubah persepsi masyarakat mengenai
keberadaan anak berkebutuhan khusus. Masyarakat akan belajar menerima dan
menghargai perbedaan secara nyata serta menumbuhkan kedewasaan dalam cara
mereka memperlakukan sesamanya, sedangkan anak berkebutuhan khusus melatih diri
dalam beradaptasi dan bersosialisasi di tengah masyarakat. Lambat laun anak
berkebutuhan khusus akan menjadi bagian dari keseluruhan masyarakat secara
nyata, dan mereka akan merasa tenang, percaya diri, merasa dihargai, dan
dilindungi, disayangi, bahagia dan bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Pendidikan
inklusi telah dicanangkan pemerintah Indonesia sejak tahun 2004, tetapi dalam
penyelenggaraan pendidikan inklusi di Indonesia sampai saat ini memang masih
mengundang kontroversi. Hal itu terkait dengan pihak sekolah yang tidak bisa
memberikan guru profesional yang dapat mengajar dengan dua metode sekaligus,
karena tingkat kognitif peserta didik yang berbeda-beda dan pelatihan-pelatihan
terhadap guru sekolah yang terbatas. Sekolah reguler yang tidak siap
secara fasilitas dan tenaga pendidik tidak bisa melaksanakan sekolah inklusi
secara maksimal dan kompeten. Konsentrasi pemerintah untuk guru dengan
pendidikan khusus agar berkarir di pendidikan inklusif masih lemah, tidak
terlihat adanya prioritas disana, padahal ABK pra sejahtera yang ada di
desa-desa yang sangat butuh bantuan pemerintah.
Oleh
sebab itu perlu dan penting adanya pemerataan skill atau kemampuan tenaga ajar
atau guru yang bisa menangani dan memerlakukan anak berkebutuhan khusus secara
layak dan baik di hadapan teman-temannya yang lain. Tenaga psikolog pendidikan,
sarjana psikologi dan guru luar biasa penting untuk di tempatkan di garda
terdepan pendidikan Indonesia. Setiap sekolah harusnya wajib memiliki minimal
satu tenaga psikologi dari jenjang PAUD-SMA. Kalaupun tidak semua guru sekolah
reguler dilatih, paling tidak dengan keberadaan sarjana psikologi di sekolah
dapat membantu kesiapan sekolah untuk menerima anak-anak dengan kemampuan yang
berbeda-beda, bukan hanya untuk anak yang berkebutuhan khusus tetapi secara
umum untuk memenuhi hak anak untuk mendapat perlakuan yang layak tanpa
diskriminasi. Keberadaan tenaga ahli di sekolah-sekolah sebaiknya tidak hanya
berpusat di kota-kota besar namun juga di desa-desa. Hal ini akan mempercepat
terwujudnya Indonesia yang ramah terhadap semua anak termasuk anak-anak dengan
difabel. Pengiriman atau pengutusan tenaga ahli ke sekolah-sekolah di desa-desa
tepencil yang jauh dari akses SLB dan sekolah–sekolah inklusif tertentu menjadi
wujud nyata pemerintah memperhatikan keberadaan mereka dan mengganggap mereka
juga aalah satu aset bangsa yang berharga untuk masa depan Indonesia.
Jadi
melalui program literasi desa ini saya ingin lebih banyak belajar mengaplikasikan
ilmu dan harapan yang saya punya untuk pemerataan pendidikan bagi semua anak bangsa,
karena mereka semua punya hak yang sama untuk tercerdaskan dengan literasi dan
tenaga ajar yang mumpuni tak terkecuali baik anak dengan kemampuan umum maupun
anak dengan kemampuan khusus. Supaya Indonesia semakin maju dalam pendidikan
dan aksesibilitas yang memadai.
Daftar
Rujukan
http://11036
nurfazrina.blogspot.com/2012/05/pendidikan-anak-berkebutuhan-khusus.html
http://pendidikanabk.blogspot.com/
http://mjeducation.co/layanan-pendidikan-anak-berkebutuhan-khusus/
http://pendidikanabk.wordpress.com/
http://www.kemenppa.go.id/index.php/page/read/29/1310/pendidikan-inklusi-bagi-anak-anak-berkebutuhan-khusus/
Comments
Post a Comment