INDONESIA MEMANDANG PENTING ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS


HARAPANKU UNTUK INDONESIA MASA DEPAN

Indonesia memandang penting dan berharga keberadaan anak-anak berkebutuhan khusus. Kalimat itulah yang ingin saya lihat terjadi di bangsa ini. Menurut landasan hukumnya, UUD Negara RI pasal 28 B ayat 2 berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” dan UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 12 tertulis “Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.” Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2017, jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia mencapai angka 1,6 juta anak. Lalu bagaimana upaya pemerintah untuk menyejahterakan kondisi 1,6 juta anak dengan berkeadilan?

Selama ini jika kita berbicara tentang anak=anak berkebutuhan khusus, yang terbesit di benak kita hanya SLB. Cara lama yang kita anggap paling ampuh agar mereka bisa tetap belajar adalah dengan menempatkan mereka di Seklah Luar Biasa. Justru sistem pendidikan SLB (Sekolah Luar Biasa) telah membangun tembok eksklusifisme bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Tembok eksklusifisme ini tanpa disadari telah menghambat proses saling mengenal antara anak-anak difabel dengan anak-anak non-difabel. Secara tidak langsung negara telah memperlakukan secara berbeda anak-anak dengan difabel ini. Akibatnya dalam interaksi sosial di masyarakat kelompok difabel menjadi komunitas yang teralienasi dari dinamika sosial di masyarakat. Masyarakat menjadi tidak akrab dengan kehidupan kelompok difabel. Sementara kelompok difabel sendiri merasa keberadaannya bukan menjadi bagian yang integral dari kehidupan masyarakat di sekitarnya.  Bukan hanya itu SLB selama ini hanya berada di titik-titik pusat kota, dan jumlahnya pun dapat di hitung jari. Keberadaan SLB yang jauh dari jangkauan masyarakat awam baik secara jarak tempuh maupun secara pemahaman membuat kebermanfaatan SLB itu sendiri tidak terlalu signifikan dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Secara pembiayaan juga sangat tidak relevan, untuk masyarakat pedesaan yang memiliki anak-anak berkebutuhan khusus tidak memiliki kesempatan apapun untuk menyekolahkan anak-anaknya karena biaya sekolahnya yang mahal, tidak ada jaminan pendidikan bagi mereka, apalagi jika SLB tersebut menyediakan asrama untuk murid-murid tnggal disana, akan menambah biaya yang berlipat-lipat ganda. Berdasarkan penuturan Achmad Yusuf Direktorat Pembinaan dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dikdasmen, SLB yang ada di seluruh Indonesia hanya 2200, sedangkan SLB Negeri hanya ada 250 dan selebihnya SLB swasta. Jelas kondisi ini sangat memprihatinkan, SLB Negeri dengan biaya murah terbatas jumlahnya. (Yusuf, Ahmad. 2017. Pendidikan Inklusi Bagi Anak-anak Berkebutuhan Khusus. Dikutip dari www.kemenppa.go.id)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan upaya perbaikan untuk memberikan akses pendidikan kepada mereka adalah dengan membangun unit sekolah baru, yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB), dan mendorong tumbuhnya Sekolah Inklusi di daerah-daerah. Namun upaya pemerintah ini masih belum signifikan terjadi hingga pelosok negeri karena sampai pada tahun 2017 saja pemerintah yang semula menganggarkan setiap tahun membangun 25 sampai 30 unit sekolah baru untuk SLB. Tetapi karena ada pengurangan anggaran, yang terealisasi hanya membangun 11 SLB di 11 titik. Menurut Kemdikbud untuk pembangunan SLB mengalami banyak kendala di daerah, selain dana mereka juga terkendala tanah atau lahan yang belum memiliki seritifikat. Saat ini  jumlah anak berkebutuhan khusus yang sudah mendapat layanan pendidikan baru mencapai angka 18 persen, masih ada 82 persen (anak berkebutuhan khusus) yang harus dilayani. (Maulipaksi, Desliana. 2017. Sekolah Inklusi dan Pembangunan SLB Dukung Pendidikan Inklusi. Dikutip dari www.kemdikbud.go.id)

Bagaimana cara pemerintah mengejar target yang masih sangat jauh ini? Salah satunya memang dengan pendidikan Inklusi. Pendidikan inklusi adalah pendidikan dimana sekolah umum dapat melayani semua anak tidak peduli apakah orang itu cacat atau normal, kaya atau miskin, dan juga tidak membedakan warna kulit, ras, suku, dan agama. Sapon-Shevin (O’Neil, 1995),  profesor pendidikan inklusi di Syracuse University – New York, mendefinisikan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Susan Bray Stainback juga mengeluarkan pendapat yang sama bahwa yang dimaksud dengan sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama, sekolah ini menyediakan pendidikan yang layak, dan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid. Pendidikan inklusi diharapkan akan merubah persepsi masyarakat mengenai keberadaan anak berkebutuhan khusus. Masyarakat akan belajar menerima dan menghargai perbedaan secara nyata serta menumbuhkan kedewasaan dalam cara mereka memperlakukan sesamanya, sedangkan anak berkebutuhan khusus melatih diri dalam beradaptasi dan bersosialisasi di tengah masyarakat. Lambat laun anak berkebutuhan khusus akan menjadi bagian dari keseluruhan masyarakat secara nyata, dan mereka akan merasa tenang, percaya diri, merasa dihargai, dan dilindungi, disayangi, bahagia dan bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.

Pendidikan inklusi telah dicanangkan pemerintah Indonesia sejak tahun 2004, tetapi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi di Indonesia sampai saat ini memang masih mengundang kontroversi. Hal itu terkait dengan pihak sekolah yang tidak bisa memberikan guru profesional yang dapat mengajar dengan dua metode sekaligus, karena tingkat kognitif peserta didik yang berbeda-beda dan pelatihan-pelatihan terhadap guru sekolah yang terbatas. Sekolah reguler yang tidak siap secara fasilitas dan tenaga pendidik tidak bisa melaksanakan sekolah inklusi secara maksimal dan kompeten. Konsentrasi pemerintah untuk guru dengan pendidikan khusus agar berkarir di pendidikan inklusif masih lemah, tidak terlihat adanya prioritas disana, padahal ABK pra sejahtera yang ada di desa-desa yang sangat butuh bantuan pemerintah.

Oleh sebab itu perlu dan penting adanya pemerataan skill atau kemampuan tenaga ajar atau guru yang bisa menangani dan memerlakukan anak berkebutuhan khusus secara layak dan baik di hadapan teman-temannya yang lain. Tenaga psikolog pendidikan, sarjana psikologi dan guru luar biasa penting untuk di tempatkan di garda terdepan pendidikan Indonesia. Setiap sekolah harusnya wajib memiliki minimal satu tenaga psikologi dari jenjang PAUD-SMA. Kalaupun tidak semua guru sekolah reguler dilatih, paling tidak dengan keberadaan sarjana psikologi di sekolah dapat membantu kesiapan sekolah untuk menerima anak-anak dengan kemampuan yang berbeda-beda, bukan hanya untuk anak yang berkebutuhan khusus tetapi secara umum untuk memenuhi hak anak untuk mendapat perlakuan yang layak tanpa diskriminasi. Keberadaan tenaga ahli di sekolah-sekolah sebaiknya tidak hanya berpusat di kota-kota besar namun juga di desa-desa. Hal ini akan mempercepat terwujudnya Indonesia yang ramah terhadap semua anak termasuk anak-anak dengan difabel. Pengiriman atau pengutusan tenaga ahli ke sekolah-sekolah di desa-desa tepencil yang jauh dari akses SLB dan sekolah–sekolah inklusif tertentu menjadi wujud nyata pemerintah memperhatikan keberadaan mereka dan mengganggap mereka juga aalah satu aset bangsa yang berharga untuk masa depan Indonesia.

Jadi melalui program literasi desa ini saya ingin lebih banyak belajar mengaplikasikan ilmu dan harapan yang saya punya untuk pemerataan pendidikan bagi semua anak bangsa, karena mereka semua punya hak yang sama untuk tercerdaskan dengan literasi dan tenaga ajar yang mumpuni tak terkecuali baik anak dengan kemampuan umum maupun anak dengan kemampuan khusus. Supaya Indonesia semakin maju dalam pendidikan dan aksesibilitas yang memadai.


Daftar Rujukan
http://11036 nurfazrina.blogspot.com/2012/05/pendidikan-anak-berkebutuhan-khusus.html
http://pendidikanabk.blogspot.com/ 
http://mjeducation.co/layanan-pendidikan-anak-berkebutuhan-khusus/ 
http://pendidikanabk.wordpress.com/
http://www.kemenppa.go.id/index.php/page/read/29/1310/pendidikan-inklusi-bagi-anak-anak-berkebutuhan-khusus/



Comments

Popular posts from this blog

CARA SKORING TES PSIKOLOGI VSMS

Laporan dan Deskripsi Observasi VSMS

Analisis Film menurut Teori Psikologi Sosial