INDONESIA MEMANDANG PENTING ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
HARAPANKU UNTUK INDONESIA MASA DEPAN Indonesia memandang penting dan berharga keberadaan anak-anak berkebutuhan khusus. Kalimat itulah yang ingin saya lihat terjadi di bangsa ini. Menurut landasan hukumnya, UUD Negara RI pasal 28 B ayat 2 berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” dan UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 12 tertulis “Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.” Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2017, jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia mencapai angka 1,6 juta anak. Lalu bagaimana upaya pemerintah untuk menyejahterakan kondisi 1,6 juta anak dengan berkeadilan? Selama ini jika kita berbicara tentang anak=anak berkebutuhan khusus, yang terbesit di benak kita hanya SLB. Cara l...